PEMDES DOLODUO TIGA- Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah mengambil langkah penting dalam pengaturan jabatan kepala desa.
Dalam rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU), yang membawa perubahan signifikan dalam masa jabatan kepala desa.
Salah satu perubahan utama yang diatur dalam revisi UU tentang Desa adalah masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, dengan batas maksimal 2 periode.
Hal ini berarti bahwa kepala desa dapat menjabat selama 8 tahun sebelum harus mengikuti pemilihan kembali.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa, sekaligus memberikan kesempatan lebih bagi kepala desa untuk mengimplementasikan program-program pembangunan yang berkelanjutan.
Dampak positif yang diharapkan dari perubahan ini adalah terciptanya keberlanjutan dalam pembangunan desa.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa memiliki waktu yang lebih luas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak positif bagi masyarakat desa secara keseluruhan.
Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk mengadakan pemilihan kepala desa setiap 6 tahun sekali.