Sistem Informasi Desa Berbasis Digital - Pemerintah Desa Doloduo Tiga Pelayanan Surat sekarang bisa secara online. Silahkan datang ke Kantor Desa. Atau hubungi operator, untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Artikel

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

16 Oktober 2023 23:21:50  Administrator  31 Kali Dibaca 

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan “10 program pokok”-nya.

10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :

  1. Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
  2. Gotong Royong
  3. Pangan
  4. Sandang
  5. Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
  6. Pendidikan dan Ketrampilan
  7. Kesehatan
  8. Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
  9. Kelestarian Lingkungan Hidup
  10. Perencanaan Sehat

Dalam upaya memantapkan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK serta meningkatkan partisipasi wanita dalam berbagai kegiatan pembangunan di Desa dipandang perlu menetapkan Tim Penggerak PKK.

TUGAS PKK

  1. menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;
  8. membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;
  9. melaksanakan tertib administrasi; dan
  10. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.

FUNGSI PKK

  1. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan
  2. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.

SUSUNAN TIM PENGGERAK PKK DESA ......... MASA BAKTI 2015 - 2021

NO NAMA JABATAN KETERANGAN
       
       
       
       
       
       
       
       
       

Aparatur Desa

Back Next

Agenda

Sinergi Program

Pemkab Bolmong Kominfo Bolmong
Kementerian Desa
KOTAKU
Bumdes Online Prodeskel Online

Statistik Penduduk